ISLAM LIVE – Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai. Sebelumnya, kegiatan ibadah pada Minggu (20/9/2026) dibubarkan sekelompok warga, dan sejumlah orang terlihat membawa senjata tajam.
“Kita tidak boleh melakukan kekerasan apa pun. Semua ajaran agama mengajarkan untuk bersikap santun, toleran, dan menghormati perbedaan. Ketika ada masalah, mari kita selesaikan sama-sama dengan kepala dingin,” kata Thobib Al Ashar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan persoalan telah diselesaikan melalui musyawarah. “Dari Polda Banten, khususnya Polresta Tangerang, kami memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai dengan saat ini aman dan kondusif,” kata Maruli dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Meski tempat ibadah sebelumnya dibongkar, jemaat GKPI tetap difasilitasi untuk menjalankan kegiatan ibadah. Pemerintah daerah akan membantu mencarikan tempat sementara bagi jemaat sembari proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai ketentuan.
“Para pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah diambil dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Maruli.
Kemenag menilai gesekan antarumat beragama kerap dipicu minimnya literasi dan kesalahpahaman terhadap regulasi. Salah satunya terkait pembedaan antara rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah doa. Mekanisme pendirian dan pengelolaan rumah ibadah telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Thobib menambahkan, minimnya perjumpaan antarumat dapat memicu prasangka dan kesalahpahaman. Karena itu, Kemenag terus mendorong perjumpaan lintas agama dan dialog kebangsaan.
“Minimnya perjumpaan dan komunikasi antarumat memicu prasangka serta kesalahpahaman. Kemenag terus mendorong perjumpaan lintas agama dan dialog kebangsaan untuk menumbuhkan rasa empati,” ujarnya.
Penyelesaian kasus Tangerang melalui musyawarah membuka ruang bagi pemerintah daerah dan para pihak untuk menuntaskan aspek administrasi sesuai aturan yang berlaku. Bagi Kemenag, inti persoalannya bukan hanya meredakan konflik setelah terjadi, tetapi memastikan perbedaan terkait tempat ibadah diselesaikan melalui komunikasi, mekanisme hukum, dan kesepakatan bersama, bukan intimidasi maupun kekerasan.
