ISLAM LIVE – Menteri Agama Nasaruddin Umar akan menertibkan lembaga pendidikan yang mencatut nama pesantren tetapi tidak memenuhi unsur dan persyaratan sebagai pondok pesantren. Langkah itu menjadi bagian dari penataan pendidikan keagamaan agar status kelembagaan pesantren lebih jelas.
“Kita juga akan disiplinkan pondok pesantren. Jangan-jangan hanya grup-grup tertentu tidak memenuhi pemahaman dan rukun-rukun pesantren,” kata Nasaruddin Umar, Menteri Agama, saat Kickoff rangkaian Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Nasaruddin mengatakan terdapat lembaga tertentu yang belum memenuhi rukun atau unsur pesantren, tetapi menggunakan nama pondok pesantren. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Karena itu, kejelasan sanad keilmuan menjadi salah satu perhatian dalam penataan pesantren. Namun, Menag menegaskan langkah tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya menggeneralisasi seluruh kiai dan ulama.
“Bahkan mungkin juga sesungguhnya bukan kiai, tapi cetak kartu nama kiai. Tidak jelas sanad-sanad keilmuannya di mana dan bagaimana,” katanya.
Penataan tersebut diharapkan memperkuat citra positif pesantren sekaligus mempertegas perannya sebagai lembaga pendidikan dan kebudayaan bangsa. Di sisi lain, pemerintah akan memperkuat posisi sekitar 42 ribu pondok pesantren melalui kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren.
Menurut Nasaruddin, Ditjen Pesantren tidak hanya berfungsi memperkuat kelembagaan, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi pesantren untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, kemandirian, dan kontribusinya terhadap pembangunan nasional.
Selama ini, pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kondisi itu membuat ruang pengembangan dan dukungan anggaran harus berbagi dengan direktorat lainnya.
“Dengan mandirinya Ditjen Pesantren, maka pesantren bukan lagi subordinasi daripada Pendidikan Islam, tetapi suatu entitas yang setara, sejajar dengan Ditjen Pendidikan Islam,” katanya.
Perubahan struktur kelembagaan tersebut akan diikuti penajaman konsep mengenai identitas, misi, dan fungsi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, pembentukan Ditjen Pesantren dan penertiban lembaga yang mencatut nama pesantren menjadi dua sisi dari agenda yang sama.
