ISLAM LIVE – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang berkaitan dengan pendidikan di UTS Insearch Sydney. Ia mengaku tidak menemukan ijazah maupun transkrip nilai yang dapat membuktikan penyelesaian pendidikan tersebut.
“Tapi gak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insearch, itu gak ada. Gak ada ijazah, gak ada transkrip nilai, gak ada bukti apa-apa,” kata Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, dalam pernyataan kepada media, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, dokumen terkait telah diminta melalui Komisi Informasi Publik dan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, ia menyebut pihak kementerian menyatakan dokumen tersebut tersedia.
“Sudah diminta ke KIP, ke PTUN, dua kali malah jawaban kementerian pokoknya ada, pokoknya lengkap,” tukasnya.
Persoalan dokumen itu menjadi salah satu alasan dirinya bersama sejumlah pihak menggugat pencalonan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Denny, persoalan pencalonan Gibran bukan hanya berkaitan dengan syarat usia, tetapi juga syarat pendidikan.
“Jadi kenapa Gibran wajib dibatalkan, didiskualifikasi? Karena kita bukan hanya diakali dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk pencalonan Gibran itu, kita juga dikadali dengan syarat pendidikan yang menggibran,” ujarnya.
Selain dokumen, Denny mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyoroti aturan yang menurutnya memberikan pengecualian terkait bukti pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“Padahal ada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 nya yang pasal 18 etikanya menggibran bayangkan diatur calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri dikecualikan tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA, bayangkan menggibran banget,” cetusnya.
Ia mempertanyakan proses munculnya ketentuan tersebut. Menurutnya, aturan serupa tidak terdapat dalam regulasi pencalonan Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia juga menyoroti pembahasan ketentuan itu saat KPU berkonsultasi dengan DPR.
“Yang ketiga, ketika konsultasi dengan DPR, Komisi 2, KPU, nggak ada presentasi tentang pasal 18 E3 ini. Wah, dari mana ini pasal tiba-tiba muncul?” tuturnya.
Denny juga menyinggung Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan itu kemudian dibatalkan KPU pada 16 September 2025 setelah mendapat masukan dan kritik dari berbagai pihak.
Ia menunggu jawaban KPU mengenai dokumen dan bukti yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan. “Sudah sedemikian dipersiapkankah? Kita tunggu jawaban KPU, hari Rabu, jam 19.00 malam. Apa bukti yang mereka bawa ya? Saya juga mau tahu,” tandasnya. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah memasuki persidangan di MK.
