ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka kanal pengaduan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan pondok pesantren. Kanal itu dapat diakses melalui nomor 081-8509-007 dan disediakan bagi masyarakat maupun warga satuan pendidikan yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan.
“Ruang pengaduan kami buka seluas-luasnya bagi masyarakat maupun warga satuan pendidikan dan pondok pesantren yang memiliki informasi atau mengalami persoalan kekerasan. Yang terpenting, pelapor mendapatkan perlindungan dan laporan dapat ditangani sesuai ketentuan,” kata M. Ali Fikri, Kabid Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, di Mataram, Selasa (22/9/2026).
Langkah itu merupakan bagian dari penguatan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang melibatkan sejumlah unsur lintas lembaga. Satgas tersebut telah mulai bekerja untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, satgas yang melibatkan lintas lembaga ini sudah mulai bekerja untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Kemenag NTB memastikan keamanan bagi setiap pelapor, sementara administrasi pengaduan ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi NTB. Jika dalam suatu laporan ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak sesuai ketentuan apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Kemenag dalam hal ini menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsi, sedangkan proses hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Satgas tersebut melibatkan unsur lintas lembaga. Gubernur NTB bertindak sebagai pembina, Sekretaris Daerah NTB sebagai ketua, Kepala Kanwil Kemenag NTB sebagai ketua harian, sedangkan sekretariat berasal dari Dinas Sosial Provinsi NTB. Satgas juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak.
Selain memperkuat mekanisme pengaduan, Kanwil Kemenag NTB meminta setiap satuan pendidikan dan pondok pesantren memasang media sosialisasi berupa spanduk, flyer, maupun baliho. Media itu diminta mencantumkan nomor 081-8509-007 sebagai kanal khusus pengaduan.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan dan pondok pesantren memasang informasi yang mudah dilihat dan diketahui oleh warga satuan pendidikan. Dengan begitu, masyarakat mengetahui ke mana harus melapor ketika menemukan atau mengalami dugaan kekerasan,” kata Ali Fikri.
“Untuk persoalan perizinan, kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama. Apa pun keputusan yang dihasilkan melalui koordinasi tersebut, tentu kami siap mengikuti dan melaksanakannya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ali Fikri menambahkan, penanganan kekerasan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. Upaya pencegahan, pembukaan kanal pengaduan, perlindungan terhadap pelapor, koordinasi lintas lembaga, hingga penanganan sesuai kewenangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
“Prinsipnya, pencegahan harus diperkuat, pengaduan harus dibuka, pelapor harus mendapat perlindungan, dan setiap persoalan harus ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
