ISLAM LIVE – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola keuangan dan dana haji sekitar Rp184 triliun dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta strategi investasi berprofil konservatif. Pengelolaan tersebut mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, BPKH memiliki mandat mengelola keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, hingga pertanggungjawaban keuangan haji.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul.
Dalam pengelolaannya, BPKH menerapkan diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif. Sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Menurut Fadlul, pendekatan konservatif menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama dibandingkan mengejar tingkat keuntungan yang lebih tinggi dengan risiko yang lebih besar. Ia menyebut strategi tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan menjaga likuiditas untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Fadlul juga menjelaskan bahwa setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian. Pengelolaan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang dengan mempertimbangkan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji.
