RUU HPI Dinilai Mendesak di Tengah Meningkatnya Hubungan Lintas Negara

2 views
Hamid Noor Yasin mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU HPI di Serang
Anggota Pansus RUU HPI Hamid Noor Yasin mengikuti kunjungan kerja di Kantor Gubernur Banten, Serang, Jumat 18 September 2026 (sumber: dpr.go.id)

ISLAM LIVE – RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya konektivitas masyarakat Indonesia dengan negara lain.

 

“Selain itu, kita tahu bersama regulasi yang ada saat ini masih menggunakan sejumlah ketentuan hukum warisan kolonial, sementara dinamika hubungan antarnegara terus berkembang. Menurut saya Ini memang sangat urgen, karena selama ini yang dipakai hukum warisan kolonial,”

Ujar anggota Pansus RUU HPI Hamid Noor Yasin  usai kunjungan kerja di Kantor Gubernur Banten, Serang, Jumat (18/09/2026).

 

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai rujukan dalam menyelesaikan persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara.

 

Persoalan lintas negara yang dimaksud mencakup warisan, hubungan suami istri, anak dan keturunan, izin tinggal, hingga investasi yang mana pada akhirnya diharapkan menjadi rujukan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Kader Gerindra Puji Megawati Sebagai Contoh Tokoh Bangsa yang Elegan

 

“Karena itu, kami di Pansus ini dalam pembahasan RUU HPI akan terus melibatkan berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dan menyempurnakan substansi regulasi sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang,” terangnya.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA