ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pelimpahan nomor porsi haji reguler untuk memastikan hak jemaah terlindungi dan mencegah penyalahgunaan dalam proses pelayanan haji.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan setiap laporan yang mengindikasikan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan. Menurutnya, pelimpahan nomor porsi merupakan mekanisme yang menyangkut hak jemaah sehingga harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Harun menegaskan pengawasan tidak berhenti pada penerimaan laporan atau tahap klarifikasi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Harun, mekanisme pelimpahan nomor porsi telah memiliki persyaratan dan ketentuan mengenai pihak yang dapat menerima pelimpahan. Karena itu, mekanisme tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.
