ISLAM LIVE – Bank Indonesia (BI) mendorong kolaborasi lintas negara untuk memperkuat pelindungan konsumen dan integritas sistem keuangan di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital.
“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” tegas Filianingsih, (Deputi Gubernur BI) saat membuka seminar internasional “The Collaborative Frontier” di Bali, (17/09/2026).
Pada semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp600,7 triliun. QRIS telah digunakan lebih dari 66 juta pengguna dan hampir 45 juta merchant, mayoritas UMKM.
Namun, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 mencatat indeks literasi keuangan sebesar 69,57%, sementara inklusi keuangan mencapai 93,61%. BI menilai perluasan akses keuangan perlu diikuti peningkatan pemahaman konsumen dan pengamanan transaksi.
BI memperkuat pelindungan konsumen melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2026. Upaya tersebut juga didukung Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat deteksi, pelaporan, dan pemulihan dana korban kejahatan digital.
