Komite III DPD RI Apresiasi Putusan MK soal Anggaran MBG dan Pendidikan

4 views
Kapolda NTB Silaturahmi ke Pesantren Dea Malela Sumbawa Komite III DPD, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal Anggaran Pendidikan dan MBG

ISLAM LIVE – Komite III DPD RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN), khususnya mengenai kedudukan anggaran Program Makan Bergizi (MBG), anggaran pendidikan, serta mekanisme perubahan APBN. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menilai putusan tersebut penting karena memberikan penegasan terhadap tata kelola anggaran negara agar tetap berada dalam koridor amanat UUD 1945 .

“Dampak 20 persen anggaran pendidikan harus dipastikan tepat sasaran. Data menunjukkan, anggaran pendidikan nasional 2026 memang senilai itu atau sekitar Rp757,8 triliun,” kata Filep Wamafma, Ketua Komite III DPD RI, di Jakarta, Jumat (18/9/2026) .

Melalui Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa dalam APBN berikutnya, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat dalam APBN 2028. MK juga menegaskan bahwa komponen tersebut tidak dapat digunakan untuk memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan .

Baca Juga:  AFSI Gelar Impact Connect 2026, 20 Startup Tampilkan Inovasi Digital

Filep juga mengapresiasi para pemohon dan masyarakat sipil yang menempuh jalur konstitusional melalui judicial review. Menurutnya, langkah tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melakukan koreksi terhadap kebijakan penganggaran negara .

Namun, Filep menyoroti bahwa anggaran pendidikan tersebar melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan. Karena itu, kenaikan angka agregat nasional tidak otomatis berarti seluruh daerah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk memperbaiki sekolah, memenuhi kebutuhan guru, maupun menjangkau anak-anak di wilayah terpencil .

Filep menilai pemerintah perlu memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membantu keberlangsungan layanan pendidikan di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan. “Kemendikdasmen secara eksplisit menyatakan bahwa sebagian pemda belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan melalui APBD secara optimal. Ini fakta yang harus menjadi perhatian serius,” ujarnya .

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Digitalisasi Kelas Kunci Pendidikan Merata
TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA