ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Provinsi Jambi pada 5–8 September 2026. Kegiatan tersebut turut didampingi Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Jambi.
Pembinaan tersebut tidak hanya membahas struktur organisasi dan kewenangan baru dalam pengelolaan haji khusus dan umrah, tetapi juga meninjau operasional travel yang menyelenggarakan perjalanan ibadah di Jambi. Pemerintah mendorong PPIU dan PIHK menjalankan layanan sesuai ketentuan serta mengutamakan hak dan kenyamanan jemaah.
Perwakilan Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Farid Anfasa, mengatakan perlindungan jemaah menjadi salah satu perhatian dalam pembinaan tersebut karena pemerintah masih menerima pengaduan mengenai travel yang melakukan pelanggaran hingga menyebabkan jemaah terlantar.
“Pengaduan terkait travel yang bandel, nakal, dan melakukan penipuan masih cukup tinggi. Kami di kantor pusat berulang kali menerima banyak jemaah yang terlantar, baik dalam pelaksanaan umrah maupun haji,” ujarnya.
Karena itu, Anfasa mengingatkan PPIU dan PIHK agar memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah dilakukan sesuai ketentuan. Menurutnya, hak, keamanan, dan pelayanan jemaah perlu menjadi prioritas dalam pelaksanaan ibadah haji khusus maupun umrah.
