ISLAM LIVE – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berinisial RS alias KR, kini telah memasuki tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan bahwa perkara ini merupakan limpahan dari Polda Riau dan telah dinaikkan statusnya setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup .
“Perkara limpahan dari Polda Riau ini sudah kami lakukan penyelidikan mendalam dan saat ini resmi dinaikkan ke proses penyidikan. Ditemukan bukti permulaan bahwa memang ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar AKP Raja Kosmos, Kasat Reskrim Polres Siak, di Siak, Selasa (8/9/2026) .
Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. “Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara,” terang Kasat Raja Kosmos [citation:draf].
Kasat Raja Kosmos menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan proses lidik dan sidik sesuai ketentuan berdasarkan KUHAP dengan mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah. “Masyarakat sekarang sudah faham dan kami dalami penyelidikan menjadi penyidikan selalu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya [citation:draf].
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polda Riau yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/437/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 27 Juli 2026 . Dugaan pencabulan dilaporkan terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di aula majelis tempat RS saat itu menjadi pengasuh .
