ISLAM LIVE – Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun depan .
“Kemungkinan besar nanti akan ada kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), khususnya untuk para ASN. Jadi, kita tidak perlu menambah lagi jumlah cuti, tetapi memberikan fleksibilitas kepada kementerian dan lembaga lainnya,” ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB, dalam rapat tersebut .
Berikut daftar hari libur nasional 2027: 1 Januari (Tahun Baru 2027 Masehi), 5 Januari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah), 6 Februari (Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili), 8 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949), 10-11 Maret (Idul Fitri 1448 Hijriah), 26 Maret (Wafat Yesus Kristus), 28 Maret (Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah), 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 6 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 17 Mei (Idul Adha 1448 Hijriah), 20 Mei (Hari Raya Waisak 2571 BE), 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 6 Juni (1 Muharram Tahun Baru Islam 1449 Hijriah), 15 Agustus (Maulid Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan), 25 Desember (Kelahiran Yesus Kristus), dan 26 Desember (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah) .
Adapun cuti bersama 2027 meliputi: 5 Februari (Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili), 9, 12, dan 15 Maret (Idul Fitri 1448 Hijriah), 25 Maret (Wafat Yesus Kristus), 18 Mei (Idul Adha 1448 Hijriah), 19 Mei (Hari Raya Waisak 2571 BE), dan 24 Desember (Kelahiran Yesus Kristus) .
Untuk hari raya Islam, terutama Idul Fitri, masyarakat tetap perlu memperhatikan keputusan resmi pemerintah karena penetapannya berkaitan dengan hasil sidang isbat. “Kalaupun di Idul Fitri-nya ada sedikit pergeseran, itu hal yang lumrah. Karena masih dengan sidang isbat, sidang isbat itu nanti menentukan besok lebaran atau tidak,” tambah Nasaruddin .
