Erupsi Krakatau, Disdik Tangerang Keluarkan Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar

5 views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar saat diwawancarai TribunTangerang.com di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026).

ISLAM LIVE – Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengeluarkan dua surat edaran dengan kebijakan berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terkait pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau. Semula KBM diberlakukan secara tatap muka, namun berubah menjadi PJJ setelah adanya instruksi dari Gubernur Banten dan sorotan dari orang tua siswa .

“Kepada siswa, orang tua siswa, guru dan tenaga kependidikan bahwa pada hari ini Kota Tangerang melaksanakan PJJ atau pembelajaran jarak jauh sebagai bentuk memitigasi dan mengantisipasi,” ujar Wahyudi Iskandar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, di Tangerang, Senin (7/9/2026) .

Surat edaran pertama bernomor B/552/400.3/IX/2026 yang ditandatangani Wahyudi pada Minggu (6/9/2026) menyatakan kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP masih berjalan normal dengan pembatasan sesuai edaran Kemenkes . Namun, keputusan itu berubah total pada Senin pagi usai apel kepegawaian .

Baca Juga:  Salah Card, Cara Kreatif Membiasakan Anak Salat Lima Waktu

Wahyudi mengakui perubahan kebijakan ini diambil karena adanya kekhawatiran dari orang tua terhadap dampak abu vulkanik terhadap kesehatan anak-anak. “Pastinya ada kekhawatiran dari orang tua, sehingga kami mengambil langkah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” sambungnya .

Kebijakan PJJ ini juga menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik. Dengan pembelajaran dari rumah, aktivitas siswa di lingkungan sekolah dapat dikurangi sementara selama kondisi abu vulkanik masih menjadi perhatian .

Pemprov Banten melalui Gubernur Andra Soni telah mengeluarkan instruksi PJJ bagi delapan kabupaten dan kota se-Banten melalui Surat Edaran Kepala Dindikbud Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 . Untuk Kota Tangerang, PJJ berlaku tiga hari (7-9 September 2026), berbeda dengan Kota Tangerang Selatan yang hanya satu hari dan akan dievaluasi .

Baca Juga:  Kuliner Surabaya Gak Cuma Rujak Cingur! 3 Kuliner Tradisional Surabaya yang Wajib Dicicip!

“Keputusan ini sifatnya kita dinamis sesuai kebutuhan dan instruksi yang ada artinya dengan melihat kondisi di lapangan, secara prinsip apapun yang dilaksanakan baik luring maupun daring tujuan utamanya kami melaksanakan pembelajaran untuk memenuhi hak siswa,” jelasnya . Evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perkembangan sebaran abu vulkanik .

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA