ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi mewajibkan seluruh pembimbing ibadah pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki sertifikat resmi. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan setiap pembimbing memiliki kompetensi dan memahami regulasi terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenhaj bekerja sama dengan Fakultas Dakwah UIN Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi pembimbing ibadah. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Harapan kami, travel-travel umrah yang pembimbingnya belum punya sertifikat segera berkomunikasi dengan pihak Fakultas Dakwah. Kami akan membuka kembali sertifikasi tingkat nasional pada Agustus mendatang dengan kuota terbatas,” ujar Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab.
Pada Januari 2026, Kanwil Kemenhaj Jambi telah menyelenggarakan sertifikasi pembimbing angkatan pertama yang diikuti 47 peserta, termasuk dari Provinsi Riau. Menurut Wahyudi, program tersebut akan kembali dibuka untuk memperluas jumlah pembimbing yang memiliki sertifikasi resmi.
Wahyudi menjelaskan, kewajiban sertifikasi diberlakukan setelah evaluasi menunjukkan masih ada pembimbing yang belum mengikuti perkembangan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memberikan bimbingan kepada jemaah.
Menurutnya, keberadaan pembimbing yang kompeten menjadi kunci agar jemaah dapat menjalankan ibadah sesuai syariat sekaligus mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi. Karena itu, seluruh PPIU dan PIHK didorong memastikan pembimbingnya mengikuti sertifikasi resmi.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenhaj Jambi berharap kualitas pembimbing ibadah terus meningkat sehingga pelayanan kepada jemaah haji dan umrah semakin profesional, aman, dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan ibadah.
