ISLAM LIVE – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan layanan Setoran Angsuran untuk memberikan fleksibilitas kepada calon jemaah dalam mempersiapkan biaya haji. Layanan tersebut ditargetkan mulai diuji coba bersama Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) pada pertengahan Agustus 2026.
Pengembangan layanan ini menjadi salah satu inovasi yang disepakati BPKH dan Kemenhaj dalam Focus Group Discussion (FGD) pada 28 Juli 2026. Regulasi pendukung ditargetkan rampung pada awal Agustus 2026 sebelum memasuki tahap uji coba dan selanjutnya diterapkan secara lebih luas.
“Selama ini banyak calon jemaah harus memenuhi kewajiban pelunasan biaya haji dalam waktu yang relatif singkat. Melalui layanan Setoran Angsuran, kami ingin memberikan fleksibilitas yang lebih baik sehingga jemaah dapat mempersiapkan biaya hajinya secara lebih terencana, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Penghimpunan, Transformasi, dan Teknologi Informasi, Harry Alexander.
Menurut Harry, layanan tersebut merupakan bentuk komitmen BPKH menghadirkan kemudahan bagi calon jemaah sekaligus memastikan pengelolaan dana haji tetap dilakukan secara hati-hati.
Sebagai persiapan implementasi, BPKH dan Kemenhaj akan menyusun regulasi bersama serta standard operating procedure (SOP) layanan. Keduanya juga akan melakukan pemutakhiran data jemaah dan menyiapkan mekanisme pelaksanaan bersama BPS BPIH.
Tim gabungan dibentuk untuk memastikan implementasi program berjalan efektif, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan BPS BPIH.
Pilot project layanan Setoran Angsuran ditargetkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026 bersama BPS BPIH mitra. Setelah tahap uji coba, layanan tersebut akan diterapkan secara lebih luas.
