ISLAM LIVE – Arab Saudi memberlakukan denda hingga SR100.000 atau sekitar Rp435 juta bagi perusahaan dan penyelenggara layanan haji dan umrah yang terlambat melaporkan jemaah yang tetap berada di negara itu setelah masa tinggal yang diizinkan berakhir.
Ketentuan tersebut disampaikan Public Security Arab Saudi, Kamis (30/7/2026). Sanksi berlaku bagi perusahaan maupun lembaga penyedia layanan haji dan umrah yang menunda pemberitahuan kepada otoritas mengenai jemaah yang telah melewati batas masa tinggal resmi.
Public Security menegaskan kewajiban pelaporan harus dilakukan apabila jemaah masih berada di Arab Saudi setelah izin tinggalnya berakhir. Kelalaian dalam melaporkan pelanggaran tersebut dapat dikenai denda hingga SR100.000 atau sekitar Rp435 juta.
Besaran denda akan disesuaikan dengan jumlah jemaah yang melewati masa tinggal dan tidak dilaporkan oleh perusahaan atau penyelenggara layanan terkait.
Selain itu, Public Security mengimbau masyarakat turut melaporkan pelanggaran yang berkaitan dengan izin tinggal, ketenagakerjaan, maupun keamanan perbatasan.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Sementara itu, masyarakat di wilayah lain dapat menggunakan nomor 999.
Public Security juga menyatakan seluruh laporan akan ditangani secara rahasia. Pelapor tidak akan dikenai tanggung jawab hukum atas laporan yang disampaikan.
