ISLAM LIVE – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membangun budaya kerja baru yang menjadikan integritas sebagai identitas utama kementerian. Ia menegaskan perubahan tersebut harus dilakukan dengan meninggalkan budaya lama yang berpotensi koruptif.
Pernyataan itu disampaikan Dahnil saat membuka Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang digelar Inspektorat Jenderal Kemenhaj di Bogor, Kamis (30/7/2026). Ia mengingatkan agar kegiatan pengendalian gratifikasi tidak sekadar menjadi agenda formal.
“Kita ingin bangun corporate culture, wajah utama Kemenhaj adalah integritas, karena kita ngurusin sesuatu yang suci, yang dalam konteks Islam adalah sesuatu yang paling sempurna. Kita ingin bangun sistem pengendalian internal yang kuat,” ujar Dahnil.
Dahnil menegaskan perubahan budaya kerja harus dimulai dengan meninggalkan kebiasaan lama dan membangun standar integritas yang baru di lingkungan Kemenhaj.
“Oleh sebab itu, kita harus mulai budaya baru, buang budaya lama. Budaya baru harus tampil dengan wajah integritas,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan kementerian tidak dilaksanakan semata-mata untuk mengejar penyerapan anggaran. Menurutnya, orientasi semacam itu justru bertentangan dengan semangat pengendalian gratifikasi.
“Jika acara ini diselenggarakan hanya untuk penyerapan anggaran semata, maka sesungguhnya kita sudah melakukan gratifikasi itu sendiri,” tegas Dahnil.
Dahnil menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan haji karena Kemenhaj mengelola kepentingan jemaah yang sebagian besar bukan berasal dari kalangan mampu. Menurutnya, banyak jemaah harus menabung dalam waktu lama hingga menjual tanah, sawah, atau harta benda untuk menunaikan ibadah haji.
“Yang kita layani adalah jemaah yang sebagian besar jual tanahnya, jual harta bendanya untuk naik haji. Maka dari itu, kita pastikan proses penyelenggaraannya hasan (baik) dan suci,” ungkapnya.
Ia berharap Sosialisasi UPG dapat memberikan panduan teknis bagi jajaran Kemenhaj dalam mencegah dan mengendalikan gratifikasi sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan kementerian.
