ISLAM LIVE – Sejumlah guru dan pegiat pendidikan meminta Pemerintah serta DPR RI segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Mereka menilai pelaksanaan putusan tersebut penting agar alokasi dana pendidikan dapat difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Permintaan itu disampaikan setelah MK memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang menyatakan anggaran MBG tidak menjadi bagian dari mandatory spending pendidikan pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
“Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karir guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Senada dengan itu, salah satu pemohon perkara sekaligus guru honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, meminta pemerintah tidak menunda pelaksanaan putusan tersebut.
“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Reza Sudrajat, Guru Honorer sekaligus Pemohon perkara, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Reza, percepatan pelaksanaan putusan diperlukan agar anggaran pendidikan dapat lebih difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan pemenuhan hak peserta didik.
Dalam pertimbangannya, MK menilai komponen utama pendidikan harus menjadi prioritas penggunaan anggaran pendidikan, sedangkan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR RI diminta menyesuaikan struktur APBN pada tahun anggaran berikutnya agar sesuai dengan amanat konstitusi.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia juga mengingatkan agar pengalokasian anggaran MBG di masa mendatang tetap memperhatikan prinsip konstitusi dan tidak mengurangi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak memperoleh pendidikan yang layak.
