ISLAM LIVE – DPR RI menyatakan larangan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah secara ilegal diperlukan untuk melindungi jemaah dari berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan uang, hingga perdagangan orang.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam sidang pengujian Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026). Menurutnya, praktik penyelenggaraan umrah ilegal dapat menjadi pintu masuk berbagai kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Penyelenggaraan ibadah umrah secara ilegal sering menjadi pintu masuk pidana lain yang merugikan publik secara masif seperti penipuan berkedok agama, penggelapan uang jemaah, bahkan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Abdullah.
Menurut Abdullah, ketentuan pidana dalam UU PIHU tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga mencegah praktik yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan jemaah. Ia mengatakan keberadaan agen ilegal berisiko membuat jemaah terlantar karena penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas layanan yang diberikan.
Abdullah menilai norma pidana tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Karena itu, ia berpandangan permohonan yang meminta ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan meningkatkan risiko penipuan terhadap jemaah.
