ISLAM LIVE – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR RI memperjelas batasan seseorang dapat dikategorikan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ilegal. Penegasan itu diperlukan agar frasa bertindak sebagai PPIU dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan ketentuan pidana.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi UU PIHU di Gedung MK, Selasa (28/7/2026). Frasa bertindak sebagai PPIU tercantum dalam Pasal 115 dan menjadi salah satu unsur dalam ketentuan pidana Pasal 122 UU PIHU.
“Nah ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden, yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa sih?” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan.
Menurut Arsul, kejelasan batasan tersebut diperlukan agar penerapan ketentuan pidana tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam persidangan, DPR melalui Abdullah menjelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan bertindak sebagai PPIU apabila menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara komersial sebagaimana dilakukan biro perjalanan resmi. Menurutnya, unsur tanpa hak dan bertindak sebagai PPIU harus dibuktikan secara bersamaan dalam proses hukum.
Abdullah juga menjelaskan bahwa hak menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah hanya dimiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah. Sementara itu, aktivitas mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dalam UU PIHU merujuk pada kegiatan bisnis yang terorganisasi.
DPR menyatakan akan melengkapi penjelasan mengenai batasan aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa izin melalui keterangan tertulis pada persidangan berikutnya.
