ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagai landasan hukum untuk mengintegrasikan pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah secara menyeluruh.
Penyempurnaan substansi regulasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bogor, Senin (13/7/2026).
RPP tersebut disiapkan untuk mengatur pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah dari sektor hulu hingga hilir. Selain penyelenggaraan layanan ibadah, regulasi juga akan mencakup sektor pendukung seperti logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, serta berbagai layanan komersial yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar.
Cecep menjelaskan, penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif. Menurutnya, penyelarasan dengan berbagai peraturan yang telah berlaku juga menjadi perhatian agar implementasi kebijakan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
Dalam penyusunannya, Kemenhaj turut mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis penyelenggaraan haji dan umrah. Beberapa materi yang dibahas meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan umrah.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, mengatakan penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih komprehensif. Sementara itu, Kemenhaj juga menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan aturan yang disusun bersifat implementatif.
Melalui penyusunan RPP ini, Kemenhaj berharap pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki landasan hukum yang kuat, terintegrasi, dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
