ISLAM LIVE – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesediaannya menjadi Justice Collaborator (JC) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode anggaran 2025–2026 yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan setelah Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna kepada wartawan, Kamis 4/6/2026.
Menurut Krisna, kliennya ingin membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan. Melalui status sebagai JC, Sony berharap dapat memberikan keterangan yang lebih luas terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dia mengklaim, kliennya siap mengungkap nama-nama yang hingga kini belum tersentuh penyidikan. Namun demikian, Krisna belum bersedia membeberkan identitas pihak yang dimaksud.
Menurutnya, pihak-pihak tersebut berasal dari berbagai lingkar kekuasaan.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” jelasnya.
Tim kuasa hukum Sony menyebut permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung. Mereka berharap langkah tersebut dapat membantu penyidik menelusuri alur perkara secara lebih lengkap, termasuk proses-proses yang berkaitan dengan pengambilan keputusan.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ungkapnya.
Sebelumnya Sony menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional mendampingi Dadan Hindayana. Namun, pada tanggal 2/6/2026 Sony dicopot dari jabatannya bersama Dadan oleh presiden Prabowo Subianto. Kemudia pada Rabu 3/6 Sony berama Dadan dan satu rekan lainnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka.
