ISLAM LIVE — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membongkar keberadaan fasilitas hunian mewah serta area khusus terisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut didapatkan saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sidak yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dan didampingi Syafrida Rasahan tersebut merupakan kunjungan pengawasan kedua, setelah kunjungan sebelumnya juga sempat mendapat penolakan dari pihak Lapas.
Fasilitas Mewah: Dari Homestay, Mobil Mewah, hingga Simulator Golf
Dalam pemeriksaan di area belakang dekat Rumah Dinas Kalapas Kelas IIA Cibinong, tim Ombudsman menemukan deretan bangunan hunian bertipe homestay, villa, hingga kluster rumah petak yang dihuni oleh warga binaan.
Di dalam bangunan-bangunan tersebut, Ombudsman mencatat berbagai fasilitas lengkap yang tidak standar untuk sebuah lembaga pemasyarakatan, di antaranya:
Fasilitas Dalam Ruangan: Sofa, televisi, kulkas, meja makan, penyejuk udara, serta kamar tidur berkategori suite, deluxe, dan superior.
Minuman Keras: Ditemukan botol-botol minuman keras di dalam kulkas serta area pembuangan sampah di lingkungan hunian tersebut.
Sarana Olahraga & Rekreasi: Fasilitas pusat kebugaran (gym), kolam, serta sarana simulator golf yang sedang dalam tahap pembangunan.
Kendaraan Mewah: Deretan mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner terparkir di area garasi hunian.
Selain fasilitas fisik, Ombudsman juga menemukan celah keamanan yang sangat longgar di area jalan pembuangan sampah tanpa pagar pembatas, sehingga kendaraan dan orang berpotensi keluar-masuk lapas tanpa pengawasan ketat.
Kronologi Penolakan dan Insiden Kontak Fisik
Sidak yang dimulai sekitar pukul 10.01 WIB sempat tertahan selama kurang lebih 30 menit di ruang resepsionis. Petugas Lapas berdalih harus menunggu arahan Kepala Lapas (Kalapas) terlebih dahulu sebelum mengizinkan tim masuk.
Lantaran tidak kunjung diberikan akses dan tanpa penjelasan resmi, tim Ombudsman bergeser ke kantin area luar. Dari lokasi tersebut, tim mendeteksi adanya akses pagar menuju bangunan di belakang rumah dinas Kalapas.
Saat hendak memeriksa salah satu bangunan hunian yang diduga kuat berpenghuni, terjadi penghadangan dan aksi dorong-dorongan antara petugas Lapas dan tim Ombudsman. Insiden kontak fisik tersebut menyebabkan salah satu staf Ombudsman mengalami cedera dan harus mendapatkan perawatan medis.
Hingga tim Ombudsman meninggalkan lokasi, Kalapas Kelas IIA Cibinong sama sekali tidak hadir mendampingi atau memberikan penjelasan.
Desakan Evaluasi dan Pembongkaran Bangunan Liar
Atas temuan malapraktik dan potensi maladministrasi ini, Ombudsman RI menegaskan akan melakukan kajian serta investigasi mendalam. Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) untuk segera mengambil tindakan tegas, meliputi:
- Mengembalikan seluruh warga binaan yang berada di hunian luar ke dalam blok sel tahanan yang seharusnya.
- Melakukan evaluasi dan penindakan disiplin/hukum terhadap pejabat dan petugas Lapas Kelas IIA Cibinong yang terlibat.
- Merubuhkan seluruh bangunan liar/mewah yang didirikan di luar standar aturan pemasyarakatan.
- Menutup akses ilegal dengan membangun pagar pembatas yang permanen dan memadai.
Catatan redaksi: Berita ini dirangkum berdasarkan video yang diunggah Kanal YouTube Berita Satu dengan Judul Video: [FULL] Ombudsman Ungkap Fasilitas Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong
Narasumber dalam video: Ibu Syafrida Rasahan & Bapak Fikri Yasin (Anggota Ombudsman Republik Indonesia)
