ISLAM LIVE – Sekolah gratis layak diperjuangkan, tetapi jangan berhenti pada penghapusan tagihan. Hak pendidikan tidak cukup diukur dari bebas biaya. Pendidikan publik harus memberi setiap anak hak dasar yang sama, menyediakan dukungan lebih besar bagi mereka yang menghadapi hambatan lebih berat, tidak meninggalkan siapa pun, dan memastikan anak benar-benar belajar.
“Lebih baik bayar, asal jelas anak saya belajarnya,” kata Sri, seorang ibu berpenghasilan rendah, dalam keterangannya.
Pilihan Sri memberi gambaran bahwa gratis saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Ia memilih SD swasta sederhana yang tetap harus dibayar meski ada sekolah negeri gratis di dekat rumahnya. Alasan serupa ia dengar dari banyak orang tua lain. Mereka tidak mengejar gengsi, melainkan menimbang apakah pengorbanan tambahan memberi pendidikan yang lebih mereka percaya.
Kenyataan itu menarik ketika Presiden Prabowo Subianto mewacanakan biaya pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi harus gratis. Gagasan tersebut penting karena biaya masih dapat menjadi penghalang. Namun pengalaman keluarga seperti Sri membawa pertanyaan lebih mendasar tentang mutu pendidikan yang diterima anak.
Konstitusi memberi titik berangkat yang jelas. Pasal 28C UUD 1945 menempatkan pendidikan dalam kerangka hak asasi manusia. Sementara Pasal 31 menegaskan hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar. Komitmen global melalui Sustainable Development Goal 4 Target 4.1 juga meminta semua anak menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang gratis, setara, dan bermutu.
Mahkamah Konstitusi telah membuat sebagian kewajiban itu konkret. Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Memasuki 2027, amanat itu tampaknya belum akan terwujud sepenuhnya, sehingga pemerintah membutuhkan tahapan pelaksanaan yang jelas.
Ada masalah lain yang tersembunyi di balik kata gratis. Sekolah menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, tetapi bantuan itu bukan jaminan seluruh kebutuhan minimum penyelenggaraan sekolah tertutup. Pemerintah sendiri pada 2026 masih memberikan relaksasi penggunaan BOSP untuk menjaga layanan di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan. Ketika kebutuhan sekolah tidak seluruhnya tertutup, kekurangannya mudah bergeser kepada keluarga.
Dari celah itulah tumbuh apa yang disebut marketplace sekolah: seragam, LKS, study tour, wisuda, les berbayar, sampai sumbangan yang perlahan terasa wajib. Sekolah boleh bebas SPP, tetapi orang tua masih berhadapan dengan banyak loket pembayaran di sekeliling proses pendidikan. Hak pendidikan pun tidak cukup diukur dari bebas biaya.
Pada prinsip mutu, alarm Indonesia berbunyi paling keras. PISA 2025 menunjukkan skor Indonesia 364 dalam matematika, 365 membaca, dan 389 sains, semuanya masih jauh di bawah rata-rata OECD. Hanya 17 persen siswa mencapai setidaknya Level 2 dalam matematika, 27 persen dalam membaca, dan 37 persen dalam sains. Dalam matematika, sekitar delapan dari sepuluh siswa usia 15 tahun belum mencapai kompetensi minimum OECD.
Mereka bukan anak yang tidak pernah sekolah. Mereka sudah bertahun-tahun duduk di kelas, bertemu guru, mengikuti ujian, dan menerima rapor. Di sinilah perbedaan antara sekolah dan pendidikan menjadi nyata. Gratis menjawab soal biaya. Hak pendidikan menjawab apa yang benar-benar diterima anak setelah negara membayar.
Tuntaskan amanat MK, jamin pembiayaan minimum sekolah, hentikan transaksi yang mengubah sekolah menjadi marketplace, dan jadikan mutu pembelajaran ukuran keberhasilan. Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah keluarga seperti Sri masih merasa harus membeli sendiri mutu pendidikan untuk anaknya? Sebab konstitusi tidak memerintahkan negara sekadar membuat rakyat bersekolah. Tugasnya jauh lebih berat, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
