ISLAM LIVE – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Pemerintah berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, dan seluruh pelaku penyelewengan hukum harus diproses tuntas sesuai regulasi tanpa pengecualian.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut,” kata Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama, dalam keterangan resminya, dikutip laman MUI, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyikapi pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Bechi telah menjalani masa pembebasan bersyarat sejak pertengahan 2025.
Kementerian Agama menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi pelaku tindakan asusila dan kekerasan di lingkungan pesantren. Seluruh pelaku penyelewengan hukum harus diproses secara tuntas sesuai regulasi yang berlaku tanpa ada pengecualian.
Meskipun mekanisme pembebasan bersyarat merupakan kewenangan instansi pemasyarakatan dan berada di luar yurisdiksi Kementerian Agama, Kemenag akan berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait. Koordinasi itu dilakukan untuk meminta kejelasan latar belakang pemberian hak tersebut.
Kemenag berkepentingan penuh memastikan rasa keadilan korban tetap terpenuhi serta keselamatan para santri terjamin secara mutlak. Penanganan kasus kekerasan seksual ditekankan tidak boleh terhenti hanya pada sanksi pidana pelaku, melainkan harus berfokus pada pemulihan dan perlindungan korban secara berkelanjutan.
“Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegas Romo Syafi’i.
Sebagai langkah konkret, Kemenag menginstruksikan Direktorat Jenderal Pesantren melakukan verifikasi dan evaluasi ulang terhadap status kelembagaan serta tata kelola pesantren lokasi terjadinya tindak kejahatan di Jombang. Evaluasi mencakup pemenuhan syarat perizinan, keberadaan mekanisme pengaduan, hingga penerapan sistem perlindungan anak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pihak pengelola lembaga pendidikan juga diimbau transparan dan tidak menutupi penyelewengan yang terjadi. “Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga,” katanya mengingatkan. Menurutnya, martabat pesantren justru dibuktikan melalui keberanian membela korban serta membenahi sistem perlindungan yang ada. “Perlindungan terhadap santri adalah harga mati,” ucapnya.
