ISLAM LIVE – Krisis keuangan yang pernah menimpa Lembaga Tabung Haji (LTH) Malaysia menjadi sorotan dalam pembahasan mengenai tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Laporan investigasi Komisi Penyelidikan Kerajaan (Royal Commission of Inquiry/RCI) mengungkap rangkaian persoalan salah kelola keuangan, manipulasi akuntansi, investasi berisiko, dan intervensi politik dalam pengelolaan LTH pada periode 2014–2020.
Kasus tersebut mencakup manipulasi keuntungan fiktif sebesar 4,8 miliar ringgit Malaysia serta persoalan investasi yang berdampak serius terhadap kondisi keuangan LTH. Pemerintah Malaysia kemudian melakukan program penyelamatan (bailout) senilai 19,9 miliar ringgit Malaysia untuk mengatasi kondisi keuangan lembaga tersebut.
Temuan RCI menyebut persoalan LTH bersifat akumulatif dan sistemik. Intervensi politik dalam penunjukan pimpinan dan pengurus, ekspansi investasi ke berbagai sektor dengan risiko tinggi, pembagian dividen yang tidak berkelanjutan, serta praktik creative accounting menjadi sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan LTH.
Dalam laporan tersebut, LTH disebut pernah mencatat keuntungan 3,4 miliar ringgit Malaysia pada 2017. Namun, hasil pemeriksaan mengungkap lembaga tersebut sebenarnya mengalami kerugian 1,4 miliar ringgit Malaysia yang antara lain berkaitan dengan kegagalan sejumlah proyek investasi. Kondisi itu kemudian mendorong reformasi tata kelola, investasi, serta pemisahan fungsi operasional haji dan pengelolaan keuangan haji di Malaysia.
Bagi Indonesia, pengalaman LTH menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat tata kelola keuangan haji. Indonesia telah memisahkan fungsi penyelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
