ISLAM LIVE – Perkembangan teknologi membuat komunikasi menjadi begitu ringan. Lewat ponsel, seseorang bisa mengobrol, bertukar foto, melakukan panggilan video, hingga berinteraksi di media sosial kapan pun tanpa batas ruang dan waktu.
Namun di balik kemudahan itu tersimpan risiko yang kerap luput dari kesadaran. Salah satunya adalah perselingkuhan digital, sebuah istilah yang merujuk pada hubungan emosional atau romantis dengan lawan jenis yang bukan mahram melalui perangkat elektronik.
Perselingkuhan semacam ini bisa dimulai dari chat yang sengaja disembunyikan, godaan di media sosial, hingga panggilan video berisi rayuan. Pertanyaannya kemudian, bagaimana Islam memandang selingkuh lewat HP? Apakah perbuatan itu sudah tergolong zina?
Dalam Islam, pernikahan dibangun atas ikatan yang kuat, yang disebut mitsaqan ghalizhan. Di dalamnya terkandung kepercayaan, kasih sayang, dan tanggung jawab untuk saling menjaga. Karena itu, ketika seseorang menjalin hubungan diam-diam dengan orang lain, terlebih yang mengandung rayuan atau perasaan romantis, tindakan tersebut dapat menjadi bentuk pengkhianatan terhadap pasangan dan komitmen pernikahan.
Rasulullah SAW mengingatkan pentingnya memperlakukan keluarga dengan sebaik-baiknya. Beliau bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi)
Dari pengertian zina dalam hukum fikih, perselingkuhan lewat HP memang tidak sama dengan zina fisik yang memenuhi unsur hukuman had. Meski demikian, bukan berarti semua bentuk komunikasi tersebut menjadi diperbolehkan. Ketika chat atau interaksi di media sosial berisi rayuan hingga hubungan romantis dengan lawan jenis yang bukan mahram, perbuatan itu dapat menjadi haram karena telah melanggar batas pergaulan yang ditetapkan Islam.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini menegaskan larangan mendekati zina, bukan hanya melakukannya. Karena itu, chat penuh rayuan, panggilan video yang menggoda, atau kedekatan emosional yang berlebihan dengan lawan jenis perlu dihindari. Interaksi semacam itu membuat batas antara hubungan wajar dan hubungan terlarang menjadi semakin tipis.
Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa zina memiliki bentuk yang berkaitan dengan anggota tubuh:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَتَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan dialaminya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, jiwa berkeinginan dan berangan-angan, lalu kemaluan membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di era digital, bentuk-bentuk zina tersebut dapat terjadi lewat layar ponsel. Seseorang bisa sengaja melihat foto atau video lawan jenis dengan syahwat, mengirim pesan mesra, saling merayu, atau terus memelihara perasaan kepada orang yang bukan pasangannya. Semua itu termasuk zina mata, lisan, dan hati, meski berbeda dari zina fisik yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam fikih.
Dampaknya pun tidak berhenti pada dosa pribadi. Kepercayaan pasangan dapat rusak ketika chat disembunyikan, panggilan dirahasiakan, atau kebohongan tentang hubungan dengan orang lain terus dipelihara. Perselingkuhan digital yang terbongkar sering menimbulkan luka, kecurigaan, hingga pertengkaran rumah tangga. Bila tidak diselesaikan dengan baik, kondisi ini bisa berujung pada perceraian.
Karena itu, menjaga batas komunikasi dengan lawan jenis tetap menjadi keharusan, termasuk ketika interaksi berlangsung lewat HP dan media sosial. Kemudahan teknologi tidak seharusnya menjadi pintu masuk bagi kehancuran rumah tangga.
