Pakistan Luncurkan Reformasi Haji 2027–2030, Jemaah Dapat Perlindungan Lebih Baik

10 views
Pakistan luncurkan kebijakan haji 2027–2030 berbasis multi-tahun. Poin utama: pendaftaran baru, tabungan antrean, digitalisasi, pengawasan swasta, perlindungan jamaah, pelatihan wajib. Tujuan: biaya stabil, layanan prima, tata kelola berkelanjutan.

ISLAM LIVE – Pemerintah Pakistan memperkenalkan sistem penyelenggaraan haji jangka panjang periode 2027–2030 yang tidak hanya berfokus pada efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi calon jemaah. Kebijakan tersebut diumumkan melalui dokumen resmi Kementerian Urusan Agama dan Kerukunan Antarumat Beragama Pakistan dan dilaporkan The Nation Pakistan.

Melalui pendekatan baru tersebut, pemerintah mulai meninggalkan model penyelenggaraan tahunan dan menggantinya dengan sistem perencanaan multiyears yang memungkinkan pelayanan haji dirancang lebih terukur hingga beberapa tahun ke depan.

Salah satu kebijakan yang diperkenalkan adalah Hajj Savings Scheme, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengamankan jadwal keberangkatan dengan menyetor 10 persen dari estimasi biaya haji. Skema ini diharapkan memberikan kepastian antrean sekaligus membantu pemerintah memproyeksikan kebutuhan layanan di Arab Saudi secara lebih akurat.

Baca Juga:  Kementerian Pertahanan Saudi Kerahkan Kekuatan Penuh untuk Amankan Haji 2026

Pemerintah Pakistan juga menerapkan digitalisasi penuh dalam penyelenggaraan haji. Seluruh pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik, sementara pendaftaran, pengelolaan data, pengawasan operasional, dan layanan pengaduan dipusatkan dalam platform digital resmi.

Selain pembaruan layanan, reformasi juga memperkuat perlindungan jemaah. Perempuan kini diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa pendamping laki-laki (mahram) dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Pakistan juga meluncurkan Takaful-based Hujjaj Muhafiz Scheme yang didanai melalui iuran sebesar 1.000 Rupee Pakistan (PKR). Program tersebut memberikan santunan sebesar 2 juta PKR kepada keluarga jemaah yang meninggal dunia selama pelaksanaan haji, serta perlindungan biaya evakuasi medis darurat hingga 250.000 PKR bagi jemaah yang membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga:  Filosofi Dakwah Buya Natsir: "Sejahat-jahatnya Manusia, Ada Baiknya"

Sebagai bagian dari penguatan pelayanan, pemerintah membentuk Emergency Response Team di bawah Direktur Jenderal Haji untuk menangani kondisi darurat selama operasional haji. Seluruh calon jemaah juga diwajibkan mengikuti pelatihan sebelum keberangkatan yang mencakup manasik haji, aturan di Arab Saudi, kesehatan, kebersihan, hingga penggunaan aplikasi digital pendukung ibadah.

Melalui reformasi ini, Pakistan berupaya membangun tata kelola haji yang lebih modern dengan mengedepankan kepastian layanan, transparansi, perlindungan jemaah, serta perencanaan jangka panjang yang dinilai dapat menjadi rujukan bagi pengelolaan haji di berbagai negara.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA