ISLAM LIVE – Mahkamah Konstitusi menyoroti langkah pengawasan Bawaslu terkait pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Sorotan itu muncul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
“Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.
Saldi juga mempertanyakan langkah Bawaslu ketika ketentuan mengenai persyaratan tersebut diubah melalui PKPU 19/2023. Menurutnya, penjelasan itu dapat menjadi gambaran bagaimana proses keterpenuhan syarat berjalan.
“Nah, ketika syarat ini di-apa, diubah, melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini,” sambungnya.
Dalam sidang yang sama, MK meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. “Perlu memberikan catatan kepada apa, kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023,” ujar Saldi.
Permintaan itu berkaitan dengan ketentuan dalam PKPU 19/2023 yang mencantumkan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Saldi juga meminta KPU menjelaskan pembahasan perubahan PKPU tersebut dengan DPR. Ia menyinggung bahwa perubahan PKPU semestinya memperoleh pertimbangan. “Tolong disampaikan juga ke kami karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya,” katanya.
Perkara ini diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026. Permohonannya diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. KPU RI tercatat sebagai Termohon, sedangkan Bawaslu RI sebagai Pemberi Keterangan.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, menyatakan penetapannya mengandung cacat hukum sejak semula, serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, nomor urut, hasil Pemilu 2024, dan penetapan pasangan calon terpilih. Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Permintaan tersebut merupakan petitum para pemohon dan belum merupakan putusan MK. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.
