Lindungi Jemaah, Kemenhaj Blokir SISKOPATUH PT JGroup dan PT Annisa Ahmada

3 views
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo

ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo. Langkah administratif tersebut diambil untuk melindungi hak jemaah sekaligus mencegah bertambahnya masyarakat yang berpotensi dirugikan.

Pemblokiran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. Akses SISKOPATUH kedua PPIU diblokir sebagai langkah pengamanan administratif untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru.

Baca Juga:  Perkuat Kinerja Jajaran, Kemenhaj Jatim Tegaskan Komitmen Integritas dan Akuntabilitas

“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” tegas Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Pemblokiran PT JGroup Amanah Wisata dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Travel tersebut tidak memberangkatkan jemaah sesuai jadwal akhir Agustus 2026 meski biaya telah dilunasi dan terindikasi mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak ke entitas lain dengan meminta tambahan biaya. Sedikitnya 19 jemaah lainnya juga terdampak setelah pihak travel belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana.

Baca Juga:  Kemenhaj Dorong Pembimbing Haji Jadi Ujung Tombak Edukasi Kebijakan

Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo dikenai tindakan administratif setelah 82 jemaah di Arab Saudi mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan, terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Travel tersebut juga gagal memberangkatkan 282 jemaah di Tanah Air dalam waktu 2 x 24 jam serta tidak memenuhi Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026 yang mengatur keberangkatan jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA