ISLAM LIVE – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema baru pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Dalam usulan tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah menjadi 40 persen, sementara 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak (Dahnil) mengatakan, skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jemaah. Hal itu disampaikan saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam. Besaran tersebut merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Dahnil menjelaskan, penyesuaian total BPIH disusun berdasarkan perhitungan sejumlah komponen biaya yang diproyeksikan mengalami kenaikan, antara lain nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair. Meski demikian, pemerintah mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, dari sekitar 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat BPKH menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Menurutnya, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana haji, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta pemberangkatan yang masih terbatas pada 2022.
“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” jelasnya. (ari/ed)
