ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat meminta petugas menetapkan istitha’ah kesehatan calon jemaah haji secara objektif dan profesional tanpa terpengaruh intervensi dari pihak mana pun. Penegakan ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan jemaah yang diberangkatkan memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan rangkaian ibadah haji.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat M. Rifki saat membuka Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Hotel Hayam Wuruk Padang, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti 58 peserta yang terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan, operator Siskohat kabupaten dan kota, serta instansi terkait.
“Sekali lagi kami pesankan, jangan terpengaruh oleh berbagai intervensi,” tegas Rifki di hadapan para petugas.
Menurut Rifki, keputusan petugas kesehatan menjadi salah satu penentu dalam menetapkan istitha’ah calon jemaah haji. Karena itu, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan berdasarkan ketentuan medis dan regulasi yang berlaku tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
Ia menjelaskan, penegakan istitha’ah kesehatan semakin penting dalam persiapan penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M. Kebijakan tersebut tidak hanya memastikan jemaah mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menekan angka kesakitan dan kematian jemaah di Tanah Suci.
Pada operasional haji 1447 H/2026 M, tercatat 10 jemaah asal Sumatera Barat wafat. Dari jumlah tersebut, dua calon jemaah meninggal dunia sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kita tidak ingin kondisi seperti ini terus berulang. Karena itu, istitha’ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama,” tegas Rifki.
