ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan petugas agar setiap proses administrasi jemaah haji dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penggabungan mahram, pendampingan jemaah lanjut usia, hingga pelimpahan porsi kepada ahli waris menjadi sejumlah layanan yang harus diproses berdasarkan regulasi.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat M. Rifki dalam Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Hotel Hayam Wuruk Padang, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti 58 peserta yang terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan, operator Siskohat kabupaten dan kota, serta instansi terkait.
“Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan sesuai regulasi dan tidak boleh disalahgunakan,” tegas Rifki.
Rifki menjelaskan, setiap layanan administrasi jemaah memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, petugas perlu memastikan seluruh dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pelayanan telah terpenuhi sebelum suatu proses administrasi dijalankan.
Dalam penggabungan mahram, misalnya, petugas harus memastikan hubungan dan persyaratan yang diajukan sesuai dengan ketentuan. Hal serupa berlaku dalam pendampingan jemaah lanjut usia maupun pelimpahan porsi kepada ahli waris yang memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi.
Menurut Rifki, penerapan prosedur yang seragam penting untuk memberikan kepastian pelayanan kepada jemaah sekaligus mencegah munculnya penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi.
