ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan menekankan pentingnya pengelolaan dan alur pembayaran yang transparan untuk melindungi dana jemaah haji dan umrah dari potensi penyalahgunaan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Bina Layanan Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Sulsel H. Asa Afiif dalam Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Khusus di Kantor Kemenhaj Kabupaten Pangkep, Selasa (29/9/2026).
Asa mengatakan pengawasan terhadap alur pembayaran diperlukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang dapat merugikan jemaah, mulai dari dugaan penipuan hingga kendala keberangkatan dan penelantaran layanan selama berada di Arab Saudi.
Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah larangan bagi agen atau kolektor menerima setoran dana haji maupun umrah ke rekening pribadi. Untuk pembayaran perjalanan umrah melalui PPIU, jemaah diarahkan melakukan transfer ke rekening penampungan resmi milik penyelenggara.
Apabila agen menerima titipan pembayaran secara tunai, dana tersebut harus segera disetorkan ke rekening resmi travel. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar aliran dana jemaah tercatat dan lebih mudah diawasi.
“Langkah ketat ini kami ambil untuk memastikan transparansi dan menutup celah penyalahgunaan dana jemaah,” ujar Asa.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran. Jemaah perlu memastikan pihak yang menerima pembayaran memiliki kewenangan dan hubungan resmi dengan penyelenggara yang bersangkutan.
Selain mencegah penyalahgunaan dana, kepastian alur pembayaran diperlukan untuk mengurangi risiko persoalan layanan yang dapat merugikan jemaah, termasuk kendala tiket dan akomodasi selama berada di Makkah maupun Madinah.
Kemenhaj meminta penyelenggara memastikan setiap transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi dan terdokumentasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkecil risiko penyalahgunaan dana sekaligus memberikan kepastian kepada jemaah terkait pembayaran layanan haji dan umrah.
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Kemenhaj Pangkep H. Samuin tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memperkuat perlindungan jemaah melalui pemahaman mengenai mekanisme pembayaran dan legalitas penyelenggara.
