ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan melakukan digitalisasi penuh proses perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, mengatakan pembaruan diperlukan agar sistem perizinan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan umrah saat ini.
“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” tegas Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Atty, proses perizinan yang masih menggunakan dokumen fisik, khususnya rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil), menjadi salah satu bagian yang perlu diperbarui. Digitalisasi diarahkan untuk membuat proses perizinan lebih praktis dan menyesuaikan dengan perkembangan tata kelola layanan umrah.
Selain memperbarui proses perizinan, Kemenhaj juga akan mengembangkan pengawasan berbasis data. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memantau penyelenggara secara lebih terintegrasi serta mengurangi celah terjadinya pemberangkatan jemaah melalui prosedur yang tidak sesuai.
Pembenahan sistem perizinan juga berkaitan dengan persoalan kepatuhan PPIU di lapangan. Kemenhaj sebelumnya menemukan adanya jemaah yang diberangkatkan melalui biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin atau data travel yang memproses keberangkatan.
