ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan bahwa mulai saat ini keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh jemaah memperoleh hak yang sama sesuai urutan keberangkatan yang telah ditetapkan.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, aturan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji khusus agar berlangsung lebih adil dan transparan.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti. Dalam evaluasi yang dilakukan, terdapat oknum penyelenggara yang memanfaatkan pembatalan keberangkatan sebagian jemaah untuk menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi.
Untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Dahnil memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti. Dengan demikian, seluruh proses keberangkatan haji khusus kini harus mengikuti nomor urut porsi tanpa pengecualian.
Dahnil menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola haji khusus yang terus dilakukan Kemenhaj. Selain membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, Kementerian juga akan memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan.
Melalui kebijakan ini, Dahnil berharap penyelenggaraan haji khusus semakin transparan dan mampu menjamin hak setiap jemaah secara adil. Kementerian juga berkomitmen terus menutup berbagai celah penyimpangan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan haji khusus.
