ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Timur turut terlibat dalam proses penegakan hukum kasus PT AG sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan jemaah haji maupun umrah.
Keterlibatan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Jawa Timur, H. Yusuf Effendi, S.Kom., M.M., sebagai ahli dalam pemeriksaan yang berlangsung di Reskrim Polres Jombang.
“Negara hadir dalam memberikan perlindungan, keselamatan, dan rasa aman kepada jemaah haji dan umrah,” ujar Yusuf Effendi.
Menurut Kemenhaj Jatim, keterlibatan dalam proses penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan jemaah. Langkah tersebut dilakukan agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenhaj Jatim menilai perlindungan terhadap jemaah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Karena itu, pengawasan dan penegakan aturan diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh rasa aman dalam menjalankan ibadah.
