ISLAM LIVE – Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pendampingan hukum dan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah di Kabupaten Buleleng, Kamis (13/8/2026). Kerja sama tersebut juga mencakup edukasi hukum dan perlindungan jemaah dari praktik penipuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan PKS tersebut menjadi bagian dari upaya kedua lembaga memperkuat koordinasi dalam mengawal kebijakan pemerintah di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. Ia membuka ruang koordinasi bagi Kemenhaj Buleleng dalam berbagai persoalan yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Kami membuka ruang koordinasi yang seluas-luasnya bagi Kemenhaj Buleleng untuk melangkah bersama mengawal kebijakan pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Semoga melalui PKS ini, kita bisa terus berbenah dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat, karena kepercayaan masyarakat itulah yang paling utama harus kita jaga bersama,” papar Dicky.
Ruang lingkup PKS meliputi bantuan dan pertimbangan hukum, pengawasan dan penyelamatan aset negara, pembinaan hukum bagi aparatur, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan jemaah haji dan umrah dari praktik penipuan.
Selain itu, kedua lembaga akan memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan koordinasi secara berkelanjutan. Kepala Kemenhaj Buleleng, H. Agus Annurrahman, mengapresiasi kesediaan Kejari Buleleng untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan haji.
“PKS ini bukan sekadar dokumen, ini adalah komitmen nyata dua lembaga untuk hadir lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Agus.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya dilakukan Kanwil Kemenhaj Bali dengan pihak Kejaksaan. Kerja sama di tingkat Kabupaten Buleleng kemudian menjadi bagian dari penguatan koordinasi kelembagaan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
