ISLAM LIVE – Hukuman Kasus Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook dipangkas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara, dengan uang pengganti Rp548,76 miliar. Putusan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai pembuktian dan kebijakan publik.
Nadiem menyatakan masih menganggap kebenaran diabaikan. “Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan, masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan,” ujarnya pada 24 September 2026. Ia memastikan akan mengajukan kasasi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari putusan setelah menerima salinannya. “Kita menghormati putusan tersebut dan Kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada 24 September 2026.
Perdebatan juga muncul dari dissenting opinion hakim Andi Saputra pada putusan 30 Juni 2026. “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tulisnya.
Kasus Nadiem Makarim kini berlanjut ke tahap kasasi, sementara perbedaan pandangan dalam putusan menjadi bagian dari perdebatan hukum yang terus berlangsung.
