ISLAM LIVE – Inspektur Wilayah (Irwil) IV Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jamaludin menegaskan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran, kecurangan, dan korupsi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenhaj. Penegasan tersebut disampaikan saat Entry Meeting Pengawasan Intern di Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan pengawasan intern tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Entry meeting dihadiri Kepala Kanwil Kemenhaj Kalimantan Utara beserta jajaran serta para Kepala Kantor Kemenhaj kabupaten dan kota se-Kalimantan Utara.
“Saya ingin menegaskan kembali pesan Menteri Haji dan Umrah bahwa Presiden Prabowo sudah mengatakan kementerian ini adalah kementerian yang paling baru dibentuk dan harus menjadi kementerian yang zero tolerance terhadap semua pelanggaran, kecurangan, terutama korupsi,” ujar Jamaludin.
Menurut Jamaludin, Inspektorat Jenderal Kemenhaj sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memberikan jaminan dan rekomendasi profesional kepada pimpinan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menjelaskan, pengawasan intern tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan haji dan umrah. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah penyimpangan, fraud, dan korupsi serta meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Selain fungsi pencegahan, Inspektorat Jenderal juga menjalankan penjaminan kualitas, pengendalian kepatuhan, penanganan pengaduan, investigasi, serta pemantauan tindak lanjut sebagai bagian dari sistem pengawasan di lingkungan Kemenhaj.
