ISLAM LIVE – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Jambi memperkuat pengawasan terhadap operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan kerugian.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan PPIU di Kota Jambi, Rabu (7/10/2026), serta pembentukan forum komunikasi bersama pimpinan travel umrah resmi se-Kota Jambi. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi, pengawasan, dan pertukaran informasi antara penyelenggara dan otoritas pemerintah.
Kepala Kantor Kemenhaj Kota Jambi M. Kholis mengatakan, terdapat dua hal utama yang ditekankan kepada pelaku usaha perjalanan ibadah umrah, yakni keterbukaan informasi dan edukasi harga serta tertib administrasi dan pelaporan berkala.
“Kita minta PPIU proaktif melaporkan penawaran harga paket umrah yang tidak masuk akal atau berada jauh di bawah tarif standar referensi pemerintah. Penyelenggara harus bersama-sama memberantas praktik PPIU tak berizin serta oknum pengepul jemaah ilegal yang marak beroperasi di lapangan,” tegas Kholis.
Kholis juga meminta setiap biro travel menyampaikan laporan administrasi secara rutin pada setiap jadwal keberangkatan. Pelaporan tersebut mencakup data jumlah warga Kota Jambi yang diberangkatkan oleh masing-masing agen travel ke Tanah Suci.
Ia menegaskan, Kemenhaj akan melakukan verifikasi lapangan apabila menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat atau asosiasi. Penanganan terhadap biro perjalanan bermasalah dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan dan peringatan tertulis hingga rekomendasi pembekuan izin operasional ke tingkat pusat apabila travel terbukti melanggar aturan dan tidak kooperatif.
