Merapikan Alis dengan Mencabut Bulu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

1 views
Ilustrasi alis. (Foto: Magnific)

ISLAM LIVE – Banyak wanita muslim mungkin belum menyadari bahwa tindakan merapikan alis bisa masuk ke ranah hukum yang serius dalam Islam. Merapikan alis dengan cara mencabut atau menghilangkan bulunya untuk membuatnya lebih tipis atau mengubah bentuknya yang dikenal dengan istilah an-nams atau at-tanmish diharamkan dalam Islam.

Larangan ini didasarkan pada hadis yang secara khusus menyebut an-namsh:

لَعَنَاللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ Perlindungan Lingkungan الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat para wanita yang menato dan yang minta ditato, yang mencabut alis dan yang minta dicabutkan hak cipta, serta para wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR.Muslim)

Hadis ini menjadi dasar utama bagi mayoritas ulama dalam memandang hukum penabutan alis. Mereka menilai bahwa menghilangkan bulu alis untuk membuatnya lebih tipis dan mengubah bentuk alaminya demi kecantikan termasuk namsh yang dilarang. Jadi, jika alis sengaja dicabut agar bentuknya berubah mengikuti model tertentu, tindakan tersebut masuk dalam pembahasan larangan namsh.

Meski begitu, pembahasannya bisa berbeda ketika yang dilakukan hanya merapikan bulu yang tumbuh terlalu panjang atau keluar dari bentuk alis. Selain an-nams, ada juga praktik lain yang berkaitan dengan alis, seperti tarjih, tadqiq, dan tahfif, yang merujuk pada tindakan menipiskan, merapikan, atau mengurangi sebagian bulu alis. Dalam hal ini, para ulama memberikan rincian berdasarkan bentuk, tindakan, tujuan, serta kondisi alis.

Baca Juga:  Temuan Celah Kritis Santri Makassar Dikonfirmasi Tim Keamanan NASA dan Melbourne

Dalam mazhab Maliki, terdapat penjelasan yang lebih rinci mengenai permasalahan ini. Syekh Ahmad bin Ghanim al-Azhari al-Maliki dalam Al-Fawaqihud Dawani membahas tindakan seperti tarjih, tadqiq, dan tahfif, yaitu mengurangi atau merapikan sebagian bulu. Ibnu Rusyd dan Imam Khalil juga menyebutkan adanya riwayat dari Sayyidatina Aisyah RA yang membolehkan wanita merapikan atau menghilangkan rambut pada bagian alis dan wajah.

Dalam penjelasan ulama mazhab Maliki, hadis tentang an-namsh dipahami dengan beberapa rincian, salah satunya berkaitan dengan wanita yang sedang menjalani ihdad, yaitu masa berkabung setelah suami meninggal atau kondisi tertentu yang berkaitan dengan masa tunggu. Jadi, dalam pendapat ini, tindakan merapikan alis tidak selalu diposisikan sama dengan namsh yang dilarang.

Sementara itu, dalam mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan tentang memotong bagian alis yang tumbuh terlalu panjang. Menurut beliau, tindakan tersebut dihukumi makruh. Salah satu pertimbangannya adalah tidak adanya dalil yang secara khusus diperintahkannya dan adanya kekhawatiran jika tindakan tersebut termasuk dalam perubahan ciptaan Allah. Pendapat ini menunjukkan bahwa memangkas alis yang terlalu panjang memiliki pembahasan tersendiri dan tidak selalu disamakan dengan mencabut alis untuk mengubah bentuknya.

Seperti dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, terdapat pendapat yang dapat digunakan untuk menggunting bagian alis yang tumbuh terlalu panjang. Tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk merapikan diri selama tidak dilakukan secara berlebihan dan tidak bertujuan mengubah bentuk alis secara keseluruhan. Hasan Al-Bashri dan Imam Ahmad bin Hanbal juga diriwayatkan pernah merapikan bulu alis yang tumbuh terlalu panjang.

Baca Juga:  Penolakan Tak Digubris, Bangunan Retail Modern di Pamekasan Dibongkar Warga

Dari penjelasan para ulama, ada beberapa kondisi yang memiliki hukum berbeda dari tindakan mencabut alis untuk mengubah bentuk demi keindahan. Pertama, alasan kesehatan. Jika alis perlu dihilangkan karena penyakit atau kebutuhan pengobatan, maka hal ini diperbolehkan dalam Islam, misalnya karena gangguan kulit, infeksi, alergi, atau perawatan medis tertentu yang menyebabkan bulu alis perlu diukur. Kedua, mengembalikan ke bentuk alami. Ada kalanya beberapa helai bulu tumbuh jauh di luar bentuk alis; bulu seperti ini dapat dirapikan agar alis kembali terlihat seperti bentuk alaminya.

Menurut Buya Yahya, tindakan semacam ini diperbolehkan karena tujuannya merapikan bagian yang tumbuh tidak seharusnya, bukan membuat bentuk alis yang baru. Ketiga, menggunting alis yang terlalu panjang. Sebagian ulama membolehkan memangkas bagian alis yang tumbuh terlalu panjang, terutama jika mengganggu kenyamanan atau penglihatan, dengan catatan yang memotong cukup bagian yang berlebihan sementara bentuk asli alis tetap dipertahankan.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA