ISLAM LIVE – Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka pada Selasa (30/9/2026). Ia ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan untuk kepentingan penyidikan.
KM Virgo Transport 8 bertolak dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 12 September 2026 dengan membawa 243 orang, terdiri dari 213 penumpang dan 30 awak. Kapal kemudian terbalik di perairan Masalembo setelah cuaca memburuk. Hingga 28 September, tim SAR mencatat 71 orang meninggal, 108 selamat, dan 64 masih dalam pencarian.
AY dijerat Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo menyatakan penyidik masih memeriksa pihak lain.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, “Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Sementara investigasi teknis KNKT masih berlangsung.
