ISLAM LIVE – Permintaan anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu agar identitas pelapor temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dipublikasikan memunculkan perdebatan soal batas transparansi dan perlindungan pelapor.
Dalam RDP Komisi II DPR bersama Ombudsman RI, Selasa (29/9/2026), Bob mengatakan identitas pelapor perlu dibuka agar temuan Ombudsman tidak dianggap sebagai hasil rekayasa.
“Yang melaporkan ini ke depan ini harus jelas siapa yang melaporkan, itu dipublish siapa yang melaporkan. Supaya jangan nanti ada pemikiran-pemikiran orang ini bahwasanya ini hanya pandai-pandain Ombudsman saja,” ujar Bob.
Permintaan itu muncul setelah Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, dan kulkas dalam sidak di Lapas Cibinong pada (23/9/2026).
Namun, UU Nomor 37 Tahun 2008 menyebut dalam keadaan tertentu nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Ombudsman juga menegaskan asas kerahasiaan merupakan bagian dari perlindungan terhadap pelapor.
Karena itu, perdebatan kini bukan hanya soal transparansi temuan, tetapi bagaimana akuntabilitas Ombudsman dapat diperkuat tanpa mengorbankan perlindungan identitas pelapor.
