Sekjen Projo: Konstitusi harus di Atas Segalanya, Jangan Kalah oleh Narasi

2 views
Sekjen Peradi Bersatu (kiri), Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan (tengah), dan Sekjen Projo Freddy Damanik (kanan) merespons gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024, dalam konferensi pers pada Jumat (25/9/2026) ( Foto : Ai )

ISLAM LIVE – Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menegaskan supremasi narasi tidak boleh menggantikan supremasi konstitusi dalam demokrasi. Penegasan itu disampaikan menanggapi gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming.

“Saya mengingatkan Denny Indrayana dan kawan-kawan, jangan menjadikan keadilan substantif sebagai kartu bebas untuk melanggar hukum acara. Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang,” kata Freddy Damanik, Sekretaris Jenderal Projo, dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Menurut Freddy, hukum tidak berubah hanya karena sebuah narasi yang diulang berkali-kali. Ia menyoroti narasi keadilan substantif yang terus diulang oleh Denny Indrayana dkk.

Jika setiap batas hukum bisa dihapus hanya dengan tiga kata “demi keadilan substantif”, menurutnya yang sedang dibangun bukan supremasi hukum, melainkan supremasi narasi. Oleh karena itu, ia menegaskan supremasi narasi tidak boleh menggantikan supremasi konstitusi.

Baca Juga:  Pasca-Keracunan MBG, 59 Santri Manba'ul Hikam Sidoarjo Jalani Asesmen Kesehatan Jiwa

Freddy juga menilai Denny dkk membangun narasi tentang keadilan substantif karena ragu dalilnya akan dikabulkan. Ia mengingatkan agar mereka tidak mencoba memenangkan perkara di acara luar hukum atau konferensi melalui perang opini.

“Karena ketika mereka yakin bahwa mereka tidak dapat memenuhi hukum acara, gugatan akan ditolak, dibangun argumentasi keadilan substantif,” ucapnya.

Sejauh ini, Denny Indrayana dkk sudah menyampaikan dalil dan argumentasinya. Para termohon serta pihak terkait juga telah menyampaikan tanggapan atas dalil kubu pemohon.

“Kami melihat tidak ada satupun argumen pengaduan yang bisa menjawab semua permasalahan hukum acara,” kata Freddy. Menurutnya, argumentasi Denny dkk tidak bisa menjawab poin-poin tentang kewenangan MK, batasan waktu, objek perkara, sampai kepastian hukum.

Baca Juga:  Denny Indrayana: Tak Ada Ijazah dan Transkrip UTS Insearch Gibran

Freddy menegaskan keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh sesuka hati. Keadilan substantif juga bukan berarti putusan yang sesuai dengan permohonan permohonan adalah satu-satunya putusan yang dapat disebut adil.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA