Kasus Nadiem Makarim Berlanjut ke Kasasi Usai Putusan PT

1 views
Nadiem Makarim dalam pemberitaan perkara pengadaan Chromebook
Perkara Nadiem Makarim berlanjut setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan terkait perkara pengadaan Chromebook.

ISLAM LIVE – Hukuman Kasus Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook dipangkas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara, dengan uang pengganti Rp548,76 miliar. Putusan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai pembuktian dan kebijakan publik.

Nadiem menyatakan masih menganggap kebenaran diabaikan. “Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan, masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan,” ujarnya pada 24 September 2026. Ia memastikan akan mengajukan kasasi.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari putusan setelah menerima salinannya. “Kita menghormati putusan tersebut dan Kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada 24 September 2026.

Baca Juga:  RUU Perampasan Aset: Kewenangan Besar, Pengawasan Harus Lebih Kuat

Perdebatan juga muncul dari dissenting opinion hakim Andi Saputra pada putusan 30 Juni 2026. “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tulisnya.

Kasus Nadiem Makarim kini berlanjut ke tahap kasasi, sementara perbedaan pandangan dalam putusan menjadi bagian dari perdebatan hukum yang terus berlangsung.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA