ISLAM LIVE – Kementerian Perindustrian menegaskan tidak ada penambahan kuota maupun alokasi pasokan Gula Kristal Mentah (GKM) untuk pabrik gula rafinasi pada 2026.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pasokan bahan baku industri gula kristal rafinasi tetap mengacu pada Neraca Komoditas yang ditetapkan akhir 2025.
“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025. Pada tahun 2025 lalu, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri maminfar mencapai 99,99%. Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut diturunkan untuk tahun 2026, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL),”
kata Febri di Jakarta, (23/09/2026).
Kemenperin menyebut GKR hasil pengolahan GKM impor hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.
Kebijakan tersebut diatur melalui Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
