ISLAM LIVE – Pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, Yogyakarta, kembali menyoroti persoalan kebebasan beribadah dan pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Humas GMS Pusat Josiah Michael menyebut puluhan anggota Forum Jihad Islam (FJI) Yogyakarta mendatangi lokasi dan memaksa kegiatan ibadah dihentikan. Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi serta ancaman fisik dan verbal.
Di sisi lain, Ketua FJI DIY Abdurrahman mengatakan kedatangan mereka dilakukan setelah menerima laporan warga yang menolak pendirian dan peresmian GMS karena dinilai belum memiliki izin.
Persoalan izin rumah ibadah menjadi bagian penting dalam kasus ini. PBM Agama dan Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 mensyaratkan, antara lain, 90 pengguna dan dukungan 60 warga setempat.
Setara Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan 239 korban sepanjang 2025. Pertanyaannya, ketika aturan dan penolakan bertemu, apakah proses administratif benar-benar memastikan hak beribadah tetap terlindungi?
