ISLAM LIVE – Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani adalah pendukung Salafisme yang dikenal sebagai salah satu tokoh utama gerakan itu pada abad ke-20. Ia mengkritik empat aliran utama hukum Islam dan menolak pandangan tradisional Sunni bahwa muslim harus secara otomatis beralih ke mazhab untuk fikih.
“Bisa enggak kita sebut ahli hadis? Jadi bukan diukur demikian, ada kualifikasi dari sanad, dari ilal, dari rijal, dan sebagainya. Kalau memenuhi, silakan. Tidak memenuhi, statusnya sesuai secara proporsional,” kata Ustaz Adi Hidayat, pendiri Quantum Akhyar Institute, di Masjid Junudurrahmah Kodiklat TNI AD, Kota Bandung, dalam kajian Hadits Arbain.
Pernyataan itu disampaikan UAH untuk menjelaskan dasar penilaiannya terhadap Al-Albani. Menurutnya, kualifikasi ahli hadis sudah baku dan diwariskan ulama salaf. Ukurannya bukan banyaknya penghargaan yang diterima, melainkan pemenuhan kualifikasi sanad, ilal, dan rijal.
Al-Albani sendiri menghabiskan sebagian besar hidupnya mengevaluasi ulang pustaka hadis. Ia mendapati banyak hadis yang diterima sebelumnya tidak sehat atau memiliki ‘illat, sehingga menghasilkan keputusan yang bertentangan dengan mayoritas Islam.
Meskipun Salafisme sering diasosiasikan dengan Wahhabisme, Al-Albani membedakan kedua gerakan tersebut. Ia mengkritik Wahhabisme dan mendukung Salafisme, dengan hubungan yang kompleks terhadap masing-masing gerakan.
Mulai tahun 1954, Al-Albani memberikan pelajaran informal mingguan. Pada 1960, popularitasnya mulai mengkhawatirkan pemerintah sehingga ia ditempatkan di bawah pengawasan. Ia dipenjara dua kali pada 1969 dan kembali ditempatkan di bawah tahanan rumah lebih dari satu kali pada 1970-an oleh rezim Ba’ath Hafiz al-Assad. Pemerintah Suriah menuduhnya mempromosikan dakwah Wahhabi.
Setelah sejumlah karyanya diterbitkan, Al-Albani diundang mengajar ahadits di Universitas Islam Madinah oleh Abdul Aziz bin Baz. Tak lama setelah kedatangannya, ia membuat marah elite Wahhabi di Arab Saudi yang tidak menyukai sikap anti-tradisionalisnya dalam yurisprudensi muslim. Ketika Al-Albani menulis buku yang mendukung pandangannya bahwa niqab bukan kewajiban yang mengikat bagi wanita muslim, kontraknya dengan universitas dibiarkan berakhir tanpa perpanjangan.
Dalam kajiannya, UAH menegaskan tidak pernah menurunkan status Al-Albani dari seorang ahli hadis. Ia menyebut Al-Albani sebagai bahitsul hadis, yang menurutnya tetap termasuk kategori ahli hadis. “Saya tidak pernah menyebut Habib Umar muhaddis. Saya mengatakan beliau ahli hadis. Coba lihat videonya, dan saya tidak pernah menurunkan statusnya Albani dari seorang ahli hadis. Saya menyebut langsung bahitsul hadis. Bahitsul hadis termasuk ahli hadis, statusnya bahits,” ujarnya.
Ia juga meminta jemaahnya tidak membalas serangan dengan caci maki. “Jangan dibalas dengan caci maki, enggak boleh. Kalau sudah punya buktinya, enggak apa-apa, sudah selesai. Dan tidak harus memaksakan orang untuk menerima,” katanya.
Polemik mengenai seberapa layak Al-Albani disebut muhaddits memang sudah lama menjadi isu sensitif di kalangan pengkaji hadis. Sikap seseorang terhadap tokoh ini kerap memetakan dari kelompok mana ia berasal, karena pandangan terhadapnya cenderung ekstrem, baik yang menyanjung maupun yang mengkritik.
