ISLAM LIVE – Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan diarahkan pada dokumen yang muncul dalam proses keterbukaan informasi mengenai dasar penerbitan surat kesetaraan pendidikan Gibran. Sejumlah bagian dalam dokumen tersebut disebut masih terselesaikan ketika diserahkan dalam proses memulihkan informasi.
“Fokus utama gugatan adalah mengekstrak prosedur pengumpulan surat keterangan oleh Kementerian Pendidikan yang dinilainya tebang pilih. Saya bingung, data dari penerbitan ini nama lengkap, alamat, hingga nomor telepon disensor. Nama ayahnya dibuka, tapi kolom nama ibu kandungnya justru ditutup hitam,” ujar Tiurma Mercy Sihombing, praktisi pendidikan dan advokat, dalam keterangannya, Ahad (21/9/2026).
Menurut Mercy, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan karena pencantuman identitas orang tua berkaitan dengan administrasi dokumen pendidikan. Ia juga menyatakannya dengan ketentuan-ketentuan menteri yang mengatur informasi orang tua pada dokumen-dokumen pendidikan yang memiliki kedudukan setara dengan ijazah.
Sorotan tidak berhenti pada identitas orang tua. Bentuk informasi yang diberikan pemerintah juga diungkapkan. Data yang diterima termasuk tangkapan layar dari sistem administrasi, bukan akses langsung menuju sistem yang memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri. Bagi pihak yang mempersoalkan dokumen tersebut, format tangkapan layar dianggap membuat proses verifikasi menjadi terbatas .
Sejumlah kolom juga menjadi perhatian, termasuk bagian yang berkaitan dengan surat keterangan lulus, ijazah, dan rapor selama enam semester. Terdapat tanda pada beberapa kolom tersebut yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen apa saja yang sebenarnya tersimpan dalam sistem. Terdapat pula pilihan yang bertuliskan “lihat” pada tampilan yang dipersoalkan, namun karena informasi yang diterima hanya berupa tangkapan layar, pilihan tersebut tidak dapat digunakan untuk membuka dokumen atau data tambahan .
Persoalan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum. Mercy membawa masalah administrasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menjelaskan bahwa objek yang disengketakan bukan Gibran sebagai pribadi, melainkan keputusan administrasi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah di bidang pendidikan. Perkara tersebut pada dasarnya memahami proses serta dasar pengungkapan resolusi mengenai kesetaraan pendidikan.
